Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :
- Analisis kelayakan usaha agribisnis ternak Unggas
- Persiapan Kandang dan peralatan agribisnis ternak Unggas
- Pembibitan ternak Unggas
- Pencegahan dan pengobatan penyakit pada ternak unggas
- Pemberian Pakan dan air minum pada ternak Unggas
- Pemanenan hasil usaha agribisnis ternak unggas
- Memasarkan hasil usaha agribisnis ternak unggas
- Menangani limbah ternak ternak unggas
- Evaluasi hasil produksi usaha agribisnis ternak unggas