Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa  pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas adalah membekali peserta didik  dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :

  • Analisis  kelayakan usaha agribisnis  ternak Unggas
  • Persiapan Kandang dan peralatan agribisnis  ternak Unggas
  • Pembibitan ternak Unggas
  • Pencegahan dan pengobatan penyakit pada ternak unggas
  • Pemberian Pakan dan air minum pada ternak Unggas
  • Pemanenan hasil usaha agribisnis ternak unggas
  • Memasarkan  hasil  usaha agribisnis  ternak unggas
  • Menangani limbah ternak ternak unggas
  • Evaluasi hasil produksi  usaha agribisnis ternak unggas